Pondok Pesantren Lirboyo memiliki seperangkat peraturan yang dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan disiplin bagi semua santri. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tata tertib yang berlaku di Pondok Pesantren Lirboyo:
1. Kedisiplinan
- Waktu: Santri diwajibkan untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran di setiap kegiatan, baik pengajian maupun ibadah, sangat diutamakan.
- Keterlambatan: Santri yang terlambat datang ke kelas atau kegiatan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pakaian dan Penampilan
- Seragam: Santri diwajibkan mengenakan seragam yang telah ditentukan oleh pondok pesantren saat mengikuti kegiatan resmi.
- Kebersihan: Kebersihan pribadi dan lingkungan harus dijaga. Santri diharapkan untuk mandi, memakai pakaian bersih, dan menjaga kebersihan area tempat tinggal.
3. Interaksi Sosial
- Kehormatan dan Kesopanan: Santri diharapkan saling menghormati dan bersikap sopan terhadap sesama santri, pengasuh, dan staf pengajar.
- Larangan Berkelahi: Setiap bentuk pertengkaran fisik tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas.
4. Kegiatan Belajar
- Keaktifan: Santri diharapkan aktif dalam setiap sesi pengajaran, baik dalam diskusi maupun dalam bertanya.
- Tugas dan Ujian: Setiap santri berkewajiban menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pengajar dan mengikuti ujian tanpa kecurangan.
5. Larangan Umum
- Menggunakan Narkoba dan Minuman Keras: Dilarang keras membawa dan menggunakan bahan-bahan terlarang.
- Pergaulan Bebas: Santri dilarang terlibat dalam kegiatan pergaulan yang negatif, termasuk hubungan di luar batas norma agama.
6. Kegiatan Ekstrakurikuler
- Partisipasi: Santri diwajibkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh pondok pesantren.
- Sikap dan Disiplin: Dalam mengikuti kegiatan, santri diharapkan menjaga sikap yang baik dan disiplin.
7. Keluarga dan Pengunjung
- Kunjungan: Keluarga atau pengunjung yang ingin bertemu dengan santri harus mendapatkan izin dari pihak pengasuh terlebih dahulu.
- Benda Bawaan: Pengunjung dilarang membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan ke dalam area pondok pesantren.
8. Sanksi Pelanggaran
- Tindakan Disiplin: Pelanggaran terhadap peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kegiatan, hingga pemecatan dari pesantren.
- Peluang Perbaikan: Santri yang melanggar memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dengan mengikuti program pembinaan.
9. Kebijakan Umum
- Pendidikan Akhlak: Pondok pesantren menekankan pada pendidikan akhlak yang baik sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari.
- Hubungan dengan Masyarakat: Santri diharapkan bisa berinteraksi dengan baik dengan masyarakat sekitar dan tidak membawa citra buruk bagi pondok pesantren.
10. Pelaporan
- Sistem Pengaduan: Santri dapat melaporkan pelanggaran atau masalah yang dihadapi kepada pengasuh atau pengurus pondok dengan cara yang tepat.
Peraturan tata tertib ini bertujuan untuk menanamkan disiplin, akhlak, dan rasa tanggung jawab dalam diri setiap santri, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak mulia dan siap berkontribusi kepada masyarakat.