Kode KBLI Yayasan Sosial

Ella Winarsih

Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terdapat dalam sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha di Indonesia. Yayasan sosial merupakan salah satu entitas yang sering terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, budaya, maupun lingkungan. Berikut adalah penjelasan mengenai kode KBLI yang relevan untuk yayasan sosial.

Kode KBLI untuk Yayasan

Yayasan sosial biasanya terdaftar di bawah kode KBLI yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, sosial, dan pendidikan. Beberapa kode KBLI yang umumnya terkait dengan yayasan sosial adalah sebagai berikut:

1. KBLI 88911 – Kegiatan Yayasan

  • Deskripsi: Kode ini mencakup kegiatan yayasan yang memiliki tujuan sosial, seperti yayasan yang bergerak di bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan sosial lainnya.
  • Contoh: Yayasan yang memberikan beasiswa bagi pelajar kurang mampu, yayasan yang berfokus pada pemberian bantuan kesehatan kepada masyarakat.

2. KBLI 88100 – Kegiatan Layanan Sosial Tanpa Akomodasi

  • Deskripsi: Kode ini mencakup kegiatan layanan sosial yang tidak menyediakan akomodasi, seperti pengelolaan panti jompo, layanan konseling, dan rehabilitasi sosial.
  • Contoh: Yayasan yang menyediakan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, atau layanan bimbingan bagi anak-anak jalanan.

3. KBLI 88200 – Kegiatan Layanan Sosial dengan Akomodasi

  • Deskripsi: Kode ini termasuk layanan sosial yang menyediakan akomodasi, seperti panti asuhan atau lembaga pemeliharaan orang lansia.
  • Contoh: Yayasan yang menjalankan panti asuhan untuk anak-anak yatim piatu atau panti jompo bagi orang lanjut usia.
BACA JUGA:   Biaya S2 Al Azhar Mesir

4. KBLI 85310 – Pendidikan Dasar

  • Deskripsi: Kode ini mencakup kegiatan yayasan yang fokus pada penyelenggaraan pendidikan dasar.
  • Contoh: Yayasan yang mendirikan dan mengelola sekolah dasar untuk anak-anak di daerah terpencil.

5. KBLI 85320 – Pendidikan Menengah

  • Deskripsi: Kode ini meliputi kegiatan penyelenggaraan pendidikan menengah yang dikelola oleh yayasan.
  • Contoh: Yayasan yang menjalankan sekolah menengah atas dan kejuruan untuk siswa dari latar belakang kurang mampu.

6. KBLI 87901 – Kegiatan Keagamaan

  • Deskripsi: Kode ini berhubungan dengan kegiatan yayasan yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan, yang juga memiliki misi sosial.
  • Contoh: Yayasan yang memfokuskan kegiatannya pada pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan keagamaan, seperti pengajian dan pendidikan agama.

Pendaftaran Kode KBLI

Untuk mendaftarkan yayasan sosial dan memperoleh kode KBLI yang sesuai, langkah-langkah yang perlu diambil adalah sebagai berikut:

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yayasan, seperti akta pendirian dan anggaran dasar.
  2. Pilih Kode KBLI yang Tepat: Tentukan kegiatan utama yayasan Anda dan pilih kode KBLI yang paling relevan.
  3. Daftar di Kementerian Hukum dan HAM: Ajukan permohonan pendaftaran yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait yang mengawasi lembaga nonprofit.
  4. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah pendaftaran, Anda perlu mendapatkan NIB sebagai pengakuan resmi bagi yayasan Anda.

Pentingnya Memahami Kode KBLI

Memahami kode KBLI yang tepat untuk yayasan sosial Anda sangat penting untuk:

  • Pemenuhan Regulasi: Agar dapat mematuhi peraturan dan ketentuan pemerintah terkait organisasi nonprofit.
  • Akses Pendanaan: Memungkinkan yayasan mendapatkan bantuan atau akses ke program-program pendanaan yang relevan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mempermudah pelaporan kegiatan dan keuangan yayasan kepada pihak berwenang dan masyarakat.
BACA JUGA:   Kearifan Lokal dan Budaya yang Mulai Memudar di Bali

Dengan memahami secara mendalam mengenai kode KBLI yang berlaku, yayasan sosial dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan sosialnya.

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: